BAHAYA LIMBAH INDUSTRI UNTUK KESEHATAN

Pembahasan kali ini berisi tentang penjelasan mengenai pengertian limbah industri, sumber limbah B3 dari industry, jenis-jenis limbah industri, pengelolaan limbah industri serta peraturannya. Dalam proses produksi suatu industry akan menghasilkan sisa bahan yang tidak terpakai lagi baik dalam proses penyimpanan barang baku, sisa hasil produksi/kegiatannya, maupun barang-barang penunjang lainnya yg berpotensi menghasilkan limbah B3.

Sisa-sisa hasil kegiatan yang berpotensi sebagai limbah B3 harus ditangani secara tepat dan benar agar tidak menimbulkan dampak berbahaya yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Untuk memahami lebih dalam mengenai limbah industry, berikut penjelasan lengkapnya.

PENGERTIAN LIMBAH B3 INDUSTRI

Seperti yang telah kita ketahui bahwa limbah sendiri adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah B3 industri adalah semua sisa yang dihasilkan dari suatu usaha rangkaian kegiatan proses produksi industri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

SUMBER LIMBAH B3 DARI INDUSTRI

Kegiatan industri yang berpotensi menghasilkan limbah B3 berdasarkan lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:

  1. Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik
  2. Limbah b3 dari kedaluwarsa, B3 yang Tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan B3
  3. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum
1.Pupuk dan bahan senyawa nitrogen30.Eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi
2.Proses kloro alkali31.Pertambangan
3.Pestisida dan produk agrokimia32.Semua jenis industry yang menghasilkan atau menggunakan listrik
4.Resin adesif Fenol formaldehida (PF), urea formaldehida (UF), melamin formaldehida (MF)33.PLTU, boiler, tungku industry yang menggunakan bahan bakar batu bara
5.Polimer kegiatan produksi34.Penyamakan kulit
6.Petrokimia35.Zat warna dan pigmen
7.Kilang minyak dan gas bumi36.Farmasi
8.Pengawetan kayu37.Rumah sakit dan fasilitas pelayanan. Kesehatan
9.Peleburan besi dan baja38.Laboratorium riset dan komersial
10.Operasi penyempurnaan baja39.Fotografi
11.Peleburan timah hitam (Pb)40.Daur ulang minyak pelumas bekas
12.Peleburan dan pemurnian tembaga (Cu)41.Sabun deterjen, produk pembersih, disinfektan atau kosmetik
13.Peleburan dan pelapisan alumunium42.Pengolahan minyak hewani atau nabati
14.Peleburan dan penyemournaan seng (Zn)43.Pengolahan oleokimia dasar
15.Peleburan Nikel (Ni)44.Metal hardening
16.Thermal Metallurgy perak dan emas45.Metal dan plastic shaping
17.Proses logam non ferro46.Laundry dan dry cleaning
18.Industri peleburan aki bekas47.Pengoperasian incinerator limbah
19.Industry peleburan timah putih (Sn)48.Daur ulang pelarur bekas
20.Industri peleburan Mangan (Mn)49.Gelas keramik atau enamel
21.Tinta dan kegiatan yang menggunakan tinta50.Seal, gasket, dan packing
22.Tekstil51.Pulp dan kertas
23.Manufaktur, perakitan, dan pemeliharaan kendaraan dan mesin mencakup manufaktur dan perakitan kendaraan bermotor52.Chemical atau industrial cleaning
24.Elektroplating dan Galvanis mencakup kegiatan pelapisan logam pada permukaan logam atau plastik dengan proses elektris53.Fotokopi
25.Cat mencakup kegiatan uarnish dan pelapisan dengan bahan lainnya54.Semua jenis industry konstruksi
26.Baterai sel kering55.Bengkel pemeliharaan kendaraan
27.Baterai sel basah56.Gas industry
28.Perakitan komponen elektronik atau peralatan elektronik57.Pengolahan batu bara dengan pirolisis produksi kokas
29.Rekondisi atau remanufacturing barang elektronik  

JENIS-JENIS LIMBAH B3 DARI INDUSTRI

Jenis limbah industri mulai dari bentuk padat, cair maupun gas yang mengandung bahan berbahaya dan beracun wajib dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan industry tersebut. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan wajib memenuhi parameter dan/atau ketentuan yang berlaku.

  1. Limbah B3 dalam bentuk Padat

Adalah limbah yang memiliki wujud padat yang bersifat kering dan tidak dapat berpindah kecuali dipindahkan. Limbah padat ini berupa bubuk (powder), kayu, kemasan, barang-barang elektronik dan lain-lain.

Adalah limbah yang memiliki wujud cair, limbah cair dapat larut dalam air dan selalu berpindah tempat kecuali limbah cair tersebut ditempatkan dalam suatu wadah/bak/kemasan. Limbah cair ini berupa air bekas cucian, larutan-larutan bahan kimia sisa/kedaluarsa dan lain-lain.

Adalah limbah yang berwujud gas yang dapat dilihat dalam bentuk asap dan atau dapat tercium dengan bau yang menyengat dan selalu bergerak sehingga penyebarannya luas. Limbah gas ini berupa gas uangan dari cerobong-cerobong mesin industry.

Jenis-jenis imbah B3 dapat diakses melalui https://www.solacemedika.id/.

Limbah B3 yang dihasilkan dapat kami angkut dan Kelola lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

DAMPAK LIMBAH B3 BAGI KESEHATAN

Tak dapat dipungkiri bahwa semakin maju suatu negara dapat dilihat dari industry yang berkembang di negara tersebut. Hal ini akan berdampak pada lingkungan sekitar pabrik-pabrik industry dikarenakan limbah B3 yang dihasilkannya. Sifatnya yang berbahaya limbah B3 berdampak buruk terhadap lingkungan dan Kesehatan bila dibiarkan begitu saja.

Efek akut dari Limbah B3 akan menimbulkan efek kerusakan susunan syaraf, system perncernaan, pernafasan, penyakit kulit, kardiovaskuler bahkan kematian. Sedangkan efek kronis dapat menimbulkan efek pemicu kanker, mutase sel telur, cacat bawaan serta kerusakan system reproduksi.

Limbah B3 dapat ditangani dengan baik dan tepat jika dipercayakan oleh PT Media Biomedik Indonesia untuk melakukan pengelolaan Limbahnya. Limbah B3 yang dihasilkan akan dilakukan penimbangan dengan tepat dan diangkut serta diserahkan ke pihak Pengelola Limbah B3 beriizin. Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 akan terintegrasi secara langsung dalam system Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dapat dilakukan pemantauan secara berkala guna untuk mencegah dampak berbahaya untuk lingkungan dan Kesehatan.

Untuk menjaga Kesehatan karyawan pabrik industry, penghasil dapat melakukan medical check up di klinik solace dan mendapatkan konsultasi Kesehatan oleh dokter-dokter berkompeten.

PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

Untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran, pemrintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai Pengelolaan Limbah B3, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Berbahaya dan Beracun;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam mengelola Limbah B3 industri perlu dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan riset untuk dapat dikelola dengan tepat dan benar agar tidak mencemari lingkungan. Tak hanya diperlukan peralatan yang memadai tetapi kehadiran tenaga professional yang memiliki pengetahuan mengenai penanganan Limbah B3 dan pengelolaan Limbah B3 itu juga penting.

Terlebih dalam penanganan Limbah B3 membutuhkan perlakuan khusus, untuk itu pilih layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3 PT Media Biomedik Indonesia sebagai Jasa Pengelolaan Limbah B3 yang terpercaya dan kompeten adalah pilihan yang tepat.

Tak hanya layanan pengelolaan Limbah B3 saja yang didapat, pihak penghasil Limbah B3 juga mendapatkan fasilitas berupa konsultasi gratis untuk Kelola limbahnya selama kerjasama berlangsung dan pelatihan SIRAJA Kementerian Lingkungan Hidup.

Ingin dapat info dan best price? Segera kontak kami di https://solacemedika.id/transport-limbah/