Materi tentang Limbah B3 dari kegiatan Fasyankes

  1. Apa itu limbah medis?

Limbah medis merupakan limbah dari kegiatan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), namun dalam peraturan perundang-undangannya disebut sebagai limbah B3. Limbah B3 ini merupakan limbah dari sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Kegiatan yang menghasilkan limbah dengan karakteristik infeksius ataupun limbah dengan karakteristik lain seperti karakteristik beracun, cairan mudah menyala, padatan mudah menyala, korosif. Kegiatan fasyankes tersebut antara lain Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, praktek dokter, kegiatan bekam, lab uji klinis dengan hewan percobaan, dsb yang bersentuhan langsung dengan darah/cairan tubuh.

Dalam hal limbah B3 ada beberapa peraturan yang dapat kita pelajari:

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis limbah yang dihasilkan berupa darah, pampers, perban, kasa, jarum suntik, botol infus, jaringan tubuh (patologis), kateter, spuit, sarung tangan, masker, air seni, muntahan, sludge IPAL, obat kanker (sitotoksik) dan  benda2 lain habis pakai dari pasien yang terkena darah ataupun cairan tubuh manusia.

Jenis limbah dari kegiatan farmasi seperti produk farmasi kedaluwarsa (obat), kemasan produk farmasi, bahan kimia kedaluwarsa dari laboratorium dan/atau kegiatan penunjang seperti lampu LED, lampu TL, kemasan bekas B3 (kemasan cat, kemasan tinner, kemasan kosong dari produk yg memiliki kandungan B3), tabung gas bertekanan, Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi

Jenis limbah B3 ini dari kegiatan penunjang fasyankes seperti pelumas (oli) bekas pakai dari genset

Jenis limbah B3 ini dari kegiatan penunjang fasyankes seperti kain majun yang terkontaminasi misalnya oli

Jenis limbah B3 ini dari kegiatan penunjang fasyankes seperti aki bekas, baterai bekas, bahan kimia sepeti asam sulfat (apabila digunakan dalam lab)

Dalam peraturan PP 22 tahun 2021, terdapat lampiran IX yang menyebutkan jenis kegiatan fasyankes dengan kode limbah, yaitu:

No.Nama Limbah B3Kode Limbah B3
 Limbah klinis memiliki karakteristik infeksiusA337-1
 Produk farmasi kedaluwarsaA337-2
 Bahan kimia kedaluwarsaA337-3
 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3A337-4
 Peralatan medis mengadung logam berat,termasuk merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan sejenisnyaA337-5
 Kemasan Produk FarmasiB337-1
 Sludge IPALB337-2

Penghasil dalam hal ini fasyankes dapat memilah limbahnya sedekat mungkin dengan sumbernya agar dapat menentukan kode limbah sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.

  1. Limbah tersebut apakah harus segera dikelola?

Untuk limbah infeksius masa simpan 2 hari pada temperatur di atas 0oC; atau 90 hari pada temperatur sama dengan atau di bawah 0oC

Untuk limbah karakteristik beracun, cairan mudah menyala, padatan mudah menyala dapat disimpan dengan waktu 90 -180 hari sejak dihasilkan tergantung dari jumlah limbah yang dihasilkan perharinya dan kategori limbahnya

Untuk limbah korosif atau kategori 1 (kode awalan A) palQing lama disimpan selama 90 hari

  1. Dimana tempat penyimpanannya?

Penyimpanan Limbah B3 disimpan dalam fasilitas bangunan khusus yang jauh dari aktifitas utamanya. Kaidah penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Permen 6 thanu 2021 dan/atau Permen 56/2015. Untuk bangunan penyimpanan harus memiliki izin TPS Limbah B3 dari pemerintah sesuai kewenangannya.

  1. Bagaimana cara menghitung waktu simpan?

Waktu simpan dihitung dari limbah dihasilkan, limbah yang masuk dan keluar dari fasilitas TPS Limbah B3 dicatat dalam logbook. Sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu sehingga penghasil dapat mengetahui dengan pasti jumlah timbulan limbah yang dihasilkannya dan jangan lupa untuk diberi label untuk identifikasi limbahnya ya.

  1. Apakah limbah dari radioaktif termasuk limbah B3?

Betul, limbah radioaktif termasuk limbah B3 namun untuk pengelolaannya diatur dalam peraturan ketenaganukliran.

  1. Bagaimana cara membedakan limbah karakteristik infeksius, beracun, cairan mudah menyala, padatan mudah menyala dan korosif?

Caranya dengan kemasannya

  1. Plastic kuning untuk limbah infeksius
  2. Safety box untuk limbah benda tajam agar operator tidak tertusuk
  3. Plastic ungu untuk limbah sitotoksik
  4. Plastic coklat untuk limbah produk farmasi
  5. Drum/jumbo bag/box karton untuk limbah dari kegiatan penunjang